Pasal 91
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I bidang Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang desa. (2) Subbagian Perundang-Undangan II bidang Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang pembangunan daerah tertinggal. (3) Subbagian Perundang-Undangan III bidang Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang transmigrasi.
