PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 899
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengukuran Bidang Tanah; b. Subdirektorat Pengurusan Hak Atas Tanah; c. Subdirektorat Advokasi Pertanahan; d. Subdirektorat Dokumentasi Pelayanan Pertanahan; e. Subbagian Tata Usaha.
