Pasal 898
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, dan advokasi pertanahan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran bidang tanah, pengurusan hak atas tanah, advokasi pertanahan, dan dokumentasi pelayanan pertanahan; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
