PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 879
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pangan dan Kesehatan; b. Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan; c. Subdirektorat Fasilitasi Mental Spiritual dan Seni Budaya; d. Subdirektorat Bina Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat; e. Subbagian Tata Usaha.
