Pasal 878
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pangan dan kesehatan, fasilitasi pendidikan, fasilitasi mental spiritual dan seni budaya, serta kelembagaan pemerintah dan masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
