PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 835
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana Permukiman dan Kawasan; b. Subdirektorat Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Permukiman dan Kawasan; c. Subdirektorat Penyerasian Lingkungan; d. Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Permukiman dan Kawasan; e. Subdirektorat Standardisasi Sarana dan Prasarana; dan f. Subbagian Tata Usaha.
