Pasal 834
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan prasarana; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan prasarana; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan prasarana; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan danpengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan, dan standardisasi sarana dan prasarana; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengembangan sarana permukiman dan kawasan, pembangunan dan pengembangan prasarana permukiman dan kawasan, penyerasian lingkungan, evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan serta standardisasi sarana dan prasarana; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
