PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi kerja sama bilateral; b. penyiapan bahan koordinasi kerja sama multilateral; dan c. penyiapan bahan koordinasi lembaga asing non pemerintah.
