PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 793
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Promosi dan Kemitraan; c. Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi; d. Direktorat Pengembangan Usaha Transmigrasi; e. Direktorat Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi; dan f. Direktorat Pelayanan Pertanahan Transmigrasi.
