Pasal 792
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan pertanahan transmigrasi; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
