PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Media Massa mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan hubungan dengan media massa dan pemberitaan. (2) Subbagian Promosi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyiapan bahan publikasi dan pameran serta komunikasi publik. (3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Media mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyiapan bahan analisis dan evaluasi media.
