PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Pemberitaan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan dengan media massa dan pemberitaan; b. pelaksanaan penyiapan bahan publikasi dan pameran serta komunikasi publik; dan c. pelaksanaan penyiapan bahan analisis dan evaluasi media.
