Pasal 731
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENYIAPAN KAWASAN DAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN TRANSMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pencadangan tanah, identifikasi dan penataan tanah, pengelolaan tanah, serta dokumentasi penyediaan tanah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
