PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 67
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanan koordinasi hubungan antar lembaga negara, lembaga pemerintah, dan non pemerintah; b. pelaksanaan hubungan media massa dan media elektronik, publikasi, dan pameran; c. pelaksanaan urusan layanan informasi publik dan dokumentasi; d. pengelolaan urusan perpustakaan; e. pelaksanaan penanganan layanan pengaduan masyarakat; f. penyiapan koordinasi hubungan kerja sama luar negeri; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
