Pasal 640
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan investasi dan permodalan, KUMKM, potensi produk unggulan, kemitraan usaha, serta industri, distribusi dan pemasaran; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan permodalan, KUMKM, potensi produk unggulan, kemitraan usaha, serta industri, distribusi dan pemasaran; c. pelaksanaan koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal di bidang pengembangan ekonomi lokal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan investasi dan permodalan, KUMKM, potensi produk unggulan, kemitraan usaha, serta industri, distribusi dan pemasaran; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi pelaksanaan kebijakan investasi dan permodalan, KUMKM, potensi produk unggulan, kemitraan usaha, serta industri, distribusi dan pemasaran; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
