PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 639
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan permodalan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM), potensi produk unggulan, kemitraan usaha, serta industri, distribusi dan pemasaran.
