PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Layanan Acara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan acara resmi dan non resmi. (2) Subbagian Layanan Perjalanan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan perjalanan dinas dan kunjungan kerja. (3) Subbagian Layanan Tamu mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan tamu Menteri.
