PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 59
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan layanan acara keprotokolan; b. pelaksanaan layanan perjalanan dinas dan kunjungan kerja; dan c. pelaksanaan layanan tamu Menteri.
