PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 563
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal; dan
b. penyiapan penyusunan pelaporan di bidang perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal.
