PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 562
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal.
