PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 528
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi; dan c. penyiapan bahan valuasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pembangunan daerah tertinggal.
