PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 527
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
