PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 523
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal; c. Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia; d. Direktorat Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup; e. Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana; dan f. Direktorat Pengembangan Ekonomi Lokal.
