Pasal 522
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan indikator dan subindikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
