PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas: a. Bagian Kepegawaian; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan; c. Bagian Protokol; dan d. Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
