PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, dan persuratan; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, dan perlengkapan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
