PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 474
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah I; b. Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah II; c. Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah III; d. Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah IV; e. Subdirektorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.
