Pasal 473
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penanganan daerah pasca konflik wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan daerah pasca konflik wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan daerah pasca konflik wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan daerah pasca konflik wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
