PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Subbagian Penghapusan Barang Milik Negara dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi penilaian dan penghapusan barang milik negara serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
