PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 457
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Pengurangan Risiko Bencana; dan b. Seksi Penanganan Pasca Bencana.
