PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 456
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengurangan risiko bencana; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi penanganan pasca bencana.
