PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 451
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah I melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang penanganan daerah rawan bencana di wilayah Sumatera.
