PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 450
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah I; b. Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah II; c. Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah III; d. Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana Wilayah IV; e. Subdirektorat Penanganan Daerah Rawan Bencana V; dan f. Subbagian Tata Usaha.
