PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. pelaksanaan koordinasi penilaian dan penghapusan barang milik negara serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan c. pelaksanaan tata usaha Biro.
