PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 392
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan serta barang milik negara.
