PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 390
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggaran fungsi: a. pengelolaan pelaksanaan anggaran dan pemantauan anggaran; b. pengelolaan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan; dan c. pengelolaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan, barang milik negara dan penyusunan laporan.
