Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal.
(3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
