PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 336
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah I; b. Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah II; c. Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah III; d. Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah IV; e. Subdirektorat Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.
