Pasal 335
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
