Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; b. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c. pelaksanaan pengelolaan anggaran dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
