PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 306
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Pengembangan Fasilitas Usaha dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan fasilitas usaha ekonomi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan fasilitas pemasaran.
