PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 292
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan terdiri atas: a. Subdirektorat Analisa Kebijakan Ekonomi Kawasan Perdesaan; b. Subdirektorat Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi; c. Subdirektorat Pengembangan Permodalan dan Investasi; d. Subdirektorat Pengembangan Fasilitas Usaha dan Pemasaran; dan e. Subbagian Tata Usaha.
