Pasal 291
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kebijakan ekonomi kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengembangan permodalan dan investasi, serta pengembangan fasilitas usaha dan pemasaran;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
