PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 268
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah I; b. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah II; c. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah III; d. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan PerdesaanWilayah IV; e. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.
