Pasal 267
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
