PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 208
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pendukung Ekonomi Desa terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Produksi; dan b. Seksi Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pemasaran.
