PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 207
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pendukung Ekonomi Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi sarana dan prasarana produksi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan fasilitasi sarana dan prasarana pemasaran.
