PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 113
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data dan Informasi; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
