PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 112
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan tahunan, berkala, dan akuntabilitas di bidang perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
