PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DESA,...
Pasal 104
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
